Sabtu, 06 April 2013

Hukum Diplomatik


Hukum diplomatik sejatinya merupakan ketentuan hokum yang bersumber pada prinsip-prinsip hokum internasional, yang secara khusus mengatur proses hubungan dan pelaksanaan hubungan diplomatic antarnegara. Biasanya hubungan diplomatic dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, perjanjian bilateral atau multilateral, yang selanjutnya dituangkan dalam ketentuan hokum sebagai hasil kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan sekaligus sebagai proses pengembangan hukum internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar