Hukum diplomatik
sejatinya merupakan ketentuan hokum yang bersumber pada prinsip-prinsip hokum
internasional, yang secara khusus mengatur proses hubungan dan pelaksanaan
hubungan diplomatic antarnegara. Biasanya hubungan diplomatic dilakukan
berdasarkan kesepakatan bersama, perjanjian bilateral atau multilateral, yang
selanjutnya dituangkan dalam ketentuan hokum sebagai hasil kodifikasi hukum
kebiasaan internasional dan sekaligus sebagai proses pengembangan hukum
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar