Sebuah partai poitik
diizinkan menjadi peserta emilu jika memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Diakui
keberadaannya sesuai dengan UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik.
2. Memiliki
pengurus lengkap sekurang-kurangnya di dua pertiga dari seluruh jumlah propinsi.
3. Memiliki
pengurus lengkap di sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah kabupaten/kota
di propinsi.
4. Memiliki
sekurang-kurangnya 1000 orang anggota parpol atau sekurang-kurangnya
seperseribu dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol yang
dibuktikan dengan kartu tanda anggota parpol.
5. Pengurus
memiliki kantor tetap.
6. Mengajukan
nama dan tanda gambar partai politik pada KPU.
e-Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar