Sabtu, 16 Februari 2013

Syarat Partai dalam Pemilu


Sebuah partai poitik diizinkan menjadi peserta emilu jika memenuhi syarat-syarat berikut.
1.       Diakui keberadaannya sesuai dengan UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik.
2.       Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di dua pertiga dari seluruh jumlah propinsi.
3.       Memiliki pengurus lengkap di sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah kabupaten/kota di propinsi.
4.       Memiliki sekurang-kurangnya 1000 orang anggota parpol atau sekurang-kurangnya seperseribu dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota parpol.
5.       Pengurus memiliki kantor tetap.
6.       Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik pada KPU.
e-Erlangga



Tidak ada komentar:

Posting Komentar