Berikut adalah contoh esai dengan tema pendidikan
Mengenyam pendidikan pada institusi pendidikan formal yang diakui oleh lembaga pendidikan negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan. Hal ini berkaitan dengan program yang diterapkan oleh Departemen Pendidikan Indonesia, wajib belajar sembilan tahun. Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah sembilan tahun pada jenjang dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidiyah hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.
Institusi pendidikan formal yang dimaksud disini adalah sekolah. Berdasarkan KBBI, sekolah merupakan sebuah lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran menurut tingkatan ataupun menurut jurusan. Jumlah sekolah di Indonesia berdasarkan data tahun 2011 sebanyak 193.048 sekolah yang tersebar di wilayah Indonesia yang terdiri dari, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Berdasarkan rangkuman redaksi Mizan.com, 5 negara dengan pendidikan terbaik dunia adalah Finlandia, Cina, Kanada, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Menurut penelitian kunci sukses negara-negara tersebut adalah bantuan dari pemerintah negara itu sendiri. Misalnya, Finlandia menerapkan gratis pendidikan dan memilih guru-guru yang terbaik, Kanada mengeluarkan anggaran yang besar, atau Selandia Baru dengan menerapkan pendidikan wajib secara gratis kepada anak usia 6 hingga 16 tahun.
Dana bantuan operasional yang disalurkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kepada jenjang dasar, menengah, dan tinggi untuk tahun 2013 mencapai Rp 8,66 triliun atau sebesar 11,85% dari anggaran. Selain itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berencana akan memulai program ‘Wajib Belajar 12 Tahun’ pada tahun 2013 ini. Lalu, mengapa kualitas pendidikan kita masih rendah? Apa yang salah dengan Negara kita?
Pemerintah telah melakukan tugasnya, menyediakan institusi pendidikan formal dengan fasilitas pendidikan yang gratis. Lalu, sudahkah kita menggunakan fasilitas tersebut dengan bermanfaat ?
Masalah ini terjadi karena adanya kesenjangan di kalangan siswa-siswi mengenai fungsi dari institusi pendidikan formal. Yang dimaksud dari institusi pendidikan formal adalah sekolah. Sekolah yang berperan dalam mengembangkan kecerdasan pikiran dan memberikan pengetahuan melalui guru kepada siswa. Selain itu, sekolah juga berperan dalam mengembangkan intelektual dan keterampilan kerja siswa. Serta, mengajarkan siswa dalam bergaul dan bersosialisasi.
Dari 10 siswa hanya ada 6 siswa yang bersekolah dengan efektif, siswa yang menggunakan fungsi dan peranan sekolah dengan benar dan akurat. Empat orang sisanya, menggunakan sekolah hanya di satu fungsi, bergaul dan bersosialisasi. Dengan pemmikiran yang dangkal itu, mereka berangka ke sekolah hanya untuk bersapa halo satu sama lain. Padahal seperti yang kita ketahui, seklah merupakan ruamh kedua bagi seluruh siswa. Sepertiga hari mereka dihabiskan di sekolah. Tidak hanya membuang waktu bahkan tak jarang ereka mebodohi diri mereka sendiri dengan menyontek ada saat ujian. Sungguh sangat menyedihkan. Jikalau mereka masih seperti itu, bagaimana bisa negara kita ini dapat menduduki 5 negara dengan kualitas pendidikan yang bagus?
Oleh karena itu, mari kita lakukan perubahan mulai dari diri sendiri. Dengan melakukan sebuah perubahan kecil. Misalnya dengan mengubah sekolah menjadi rumah pertama dengan memanfaatkan semua fungsi dan peranan yang dimilikinya. Kemudian mensosialisasikannya kepada teman-teman. Di sisi lain, kita juga sangat berharap bantuan Bapak dan Ibu guru-guru dalam membuat suasana yang nyaman, aman dan tentram berada di lingkungan sekolah.
Dengan perubahan kecil tersebut, diharapkan dapat mengubah konsep siswa-siswa di luar sana tentang sekolah. Dengan berubahnya konsep pemikiran mereka maka, jumlah siswa efektif akan meningkat selaras dengan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
Minggu, 21 April 2013
Sabtu, 06 April 2013
Hukum Diplomatik
Hukum diplomatik
sejatinya merupakan ketentuan hokum yang bersumber pada prinsip-prinsip hokum
internasional, yang secara khusus mengatur proses hubungan dan pelaksanaan
hubungan diplomatic antarnegara. Biasanya hubungan diplomatic dilakukan
berdasarkan kesepakatan bersama, perjanjian bilateral atau multilateral, yang
selanjutnya dituangkan dalam ketentuan hokum sebagai hasil kodifikasi hukum
kebiasaan internasional dan sekaligus sebagai proses pengembangan hukum
internasional.
Sabtu, 16 Maret 2013
Charles Darwin Sang Evolusioner
Teori terkenal yang mengatakan bahwa
manusia berasal dari kera dipopulerkan oleh Charles Robert Darwin. Darwin lahir
di Shrewsbury, Shropshire, Inggris, 12 Desember 1809. Darwin seorang naturalis
Inggris yang teori revolusionernya meletakkan landasan bagi teori evolusi
modern dan prinsip garis keturunan yang sama (common descent). Teori ini kini dianggap sebagai komponen integral
dari biologi (ilmu hayat). Bukunya On the
Origin of Species by Means of Natural Selection, or The Preservation of
Favoured Races in the Struggle of Life (biasanya disingkat menjadi The
Origin of Species) (1859) merupakan karyanya yang paling terkenal sampai
sekarang.
Walaupun Darwin tidak membahas evolusi
manusia secara terang-terangan, bukunya mendapat tantangan keras, baik dari
kaum ilmiah, maupun masyarakat, terutama pihak gereja. Tetapi, buku tersebut
secara tidak diduga laku keras dan kontraversial. Darwin menghabiskan puluhan
tahun untuk mengembangkan teori-teori evolusinya, dan pada umumnya secara
rahasia. Itulah sebabnya mengapa judul pelajaran ini bukan “Evolusi” melainkan
“Teori Evolusi” karena sampai saat ini masih bersifat teori dan beum ditemukan
kebenaran yang pasti. “Missing Link” yang
menghubungkan satu teori dengan teori lain belum ditemukan, masih menjadi sebuah
misteri..
-gagasmedia
Selasa, 05 Maret 2013
Sabtu, 23 Februari 2013
Sabtu, 16 Februari 2013
Syarat Partai dalam Pemilu
Sebuah partai poitik
diizinkan menjadi peserta emilu jika memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Diakui
keberadaannya sesuai dengan UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik.
2. Memiliki
pengurus lengkap sekurang-kurangnya di dua pertiga dari seluruh jumlah propinsi.
3. Memiliki
pengurus lengkap di sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah kabupaten/kota
di propinsi.
4. Memiliki
sekurang-kurangnya 1000 orang anggota parpol atau sekurang-kurangnya
seperseribu dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol yang
dibuktikan dengan kartu tanda anggota parpol.
5. Pengurus
memiliki kantor tetap.
6. Mengajukan
nama dan tanda gambar partai politik pada KPU.
e-Erlangga
Kamis, 03 Januari 2013
Sisha, Lebih Buruk dari Rokok
Pernah dengar namanya?
Atau pernah melihatnya? Merokok dengan sisha merupakan tradisi tua yang tidak
bisa dipisahkan dari tradisi Indo-Pakistan. Kata sisha berasal dari bahasa
Persia yang berarti gelas piala, sedangkan makna sisha berarti mengacu pada
bentuk, cara mengisap, dan kandungan air sebagai penyaringnya. Sisha juga
dikenal dengan nama Hookah, saat ini
dijadikan tren baru untuk menikmati asap rokok. Banyak anggapan bahwa kandungan
air yang digunakan dalam hookah atau
sisha berfungsi sebagai filter penyaring racun yang membahayakan, tapi pada
kenyataannya para peneliti mengatakan memiliki efek negatif, mengandung kadr
tinggi karbon monoksida yang merugikan kesehatan. Rata-rata kandungan karbon
monoksida mencapai 42 ppm, lebih tinggi dibandingkan perokok biasa, hanya 17
ppm. Itu baru kadar karbon monoksida belum lagi kadar ammonia, urethane,
methanol, pyrene, naphthalene, scadmium, benzopyrene, vinyl chloride, hidroge
sianida, nikotin, dan racun-racun lainnya yang berbahaya.
Langganan:
Komentar (Atom)
