Minggu, 21 April 2013

Esai

Berikut adalah contoh esai dengan tema pendidikan

Mengenyam pendidikan pada institusi pendidikan formal yang diakui oleh lembaga pendidikan negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan. Hal ini berkaitan dengan program yang diterapkan oleh Departemen Pendidikan Indonesia, wajib belajar sembilan tahun. Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah sembilan tahun pada jenjang dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidiyah hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah. Institusi pendidikan formal yang dimaksud disini adalah sekolah. Berdasarkan KBBI, sekolah merupakan sebuah lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran menurut tingkatan ataupun menurut jurusan. Jumlah sekolah di Indonesia berdasarkan data tahun 2011 sebanyak 193.048 sekolah yang tersebar di wilayah Indonesia yang terdiri dari, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Berdasarkan rangkuman redaksi Mizan.com, 5 negara dengan pendidikan terbaik dunia adalah Finlandia, Cina, Kanada, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Menurut penelitian kunci sukses negara-negara tersebut adalah bantuan dari pemerintah negara itu sendiri. Misalnya, Finlandia menerapkan gratis pendidikan dan memilih guru-guru yang terbaik, Kanada mengeluarkan anggaran yang besar, atau Selandia Baru dengan menerapkan pendidikan wajib secara gratis kepada anak usia 6 hingga 16 tahun. Dana bantuan operasional yang disalurkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kepada jenjang dasar, menengah, dan tinggi untuk tahun 2013 mencapai Rp 8,66 triliun atau sebesar 11,85% dari anggaran. Selain itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berencana akan memulai program ‘Wajib Belajar 12 Tahun’ pada tahun 2013 ini. Lalu, mengapa kualitas pendidikan kita masih rendah? Apa yang salah dengan Negara kita? Pemerintah telah melakukan tugasnya, menyediakan institusi pendidikan formal dengan fasilitas pendidikan yang gratis. Lalu, sudahkah kita menggunakan fasilitas tersebut dengan bermanfaat ? Masalah ini terjadi karena adanya kesenjangan di kalangan siswa-siswi mengenai fungsi dari institusi pendidikan formal. Yang dimaksud dari institusi pendidikan formal adalah sekolah. Sekolah yang berperan dalam mengembangkan kecerdasan pikiran dan memberikan pengetahuan melalui guru kepada siswa. Selain itu, sekolah juga berperan dalam mengembangkan intelektual dan keterampilan kerja siswa. Serta, mengajarkan siswa dalam bergaul dan bersosialisasi. Dari 10 siswa hanya ada 6 siswa yang bersekolah dengan efektif, siswa yang menggunakan fungsi dan peranan sekolah dengan benar dan akurat. Empat orang sisanya, menggunakan sekolah hanya di satu fungsi, bergaul dan bersosialisasi. Dengan pemmikiran yang dangkal itu, mereka berangka ke sekolah hanya untuk bersapa halo satu sama lain. Padahal seperti yang kita ketahui, seklah merupakan ruamh kedua bagi seluruh siswa. Sepertiga hari mereka dihabiskan di sekolah. Tidak hanya membuang waktu bahkan tak jarang ereka mebodohi diri mereka sendiri dengan menyontek ada saat ujian. Sungguh sangat menyedihkan. Jikalau mereka masih seperti itu, bagaimana bisa negara kita ini dapat menduduki 5 negara dengan kualitas pendidikan yang bagus? Oleh karena itu, mari kita lakukan perubahan mulai dari diri sendiri. Dengan melakukan sebuah perubahan kecil. Misalnya dengan mengubah sekolah menjadi rumah pertama dengan memanfaatkan semua fungsi dan peranan yang dimilikinya. Kemudian mensosialisasikannya kepada teman-teman. Di sisi lain, kita juga sangat berharap bantuan Bapak dan Ibu guru-guru dalam membuat suasana yang nyaman, aman dan tentram berada di lingkungan sekolah. Dengan perubahan kecil tersebut, diharapkan dapat mengubah konsep siswa-siswa di luar sana tentang sekolah. Dengan berubahnya konsep pemikiran mereka maka, jumlah siswa efektif akan meningkat selaras dengan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.

Sabtu, 06 April 2013

Hukum Diplomatik


Hukum diplomatik sejatinya merupakan ketentuan hokum yang bersumber pada prinsip-prinsip hokum internasional, yang secara khusus mengatur proses hubungan dan pelaksanaan hubungan diplomatic antarnegara. Biasanya hubungan diplomatic dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, perjanjian bilateral atau multilateral, yang selanjutnya dituangkan dalam ketentuan hokum sebagai hasil kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan sekaligus sebagai proses pengembangan hukum internasional.